Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan suatu bagian atau aspek yang memiliki arti penting dalam suatu koperasi dan juga sangat penting untuk anggota Koperasi. SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya yang dilakukan Koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Anggota merupakan pengguna utama jasa Koperasi. Oleh karena itu anggota berhak atas Sisa Hasil Usaha yang di peroleh Koperasi. Inilah yang menjadi dasar mengapa SHU Koperasi dibagikan kepada anggota yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi, serta digunakan intuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penjelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut Pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Namun apabila ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Namun apabila ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Sisa hasil usaha ini terdiri atas adalah :
1. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
2. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
1. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
2. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
Prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per Anggota
Dalam Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata - mata berdasarkan modal yang dimilki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
- SHU total kop.dalam satu tahun buku
- Bagian (%) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Keterangan:
- SHU Total adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba - rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual - beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket :
SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Sumber: http://mutemeuthia.blogspot.com
http://tugasekonomikoperas.blogspot.com
No comments:
Post a Comment