Wednesday, December 9, 2015

Laporan Penelitian

Penulisan laporan merupakan penyampaian pengalaman peneliti dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tanpa ada penulisan laporan, hasil penelitian merupakan barang mati yang hanya akan dinikmati peneliti senddiri. Padahal tujuan dari penelitian tidak lain dari mencari suatu, dan menyampaikan hasilnya sebagai sumbangasih ilmuawan kepada ilmu pengetahuan.
Ada empat jenis laporan ilmiah yaitu laporan lengkap atau monograf, artikel penelitian, laporan summary report, dan laporan untuk administrator dan kebijkan ( policy maker ). Sistematika penulisan yang lazim da nada dalam suatu kerangka laporan penelitian biasanya adalah :

Unsur-unsur Kerangka Laporan
  1. Judul, pernyataan mengenai maksud penulisan laporan ilmiah
  2. Nama dan tim peneliti
  3. Kata pengantar
    a. Uraian yang mengantar para pembaca laporan penelitian kepada permasalahan yang diteliti.
    b. Ungkapan ucapan terima kasih dan apresiasi peneliti kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam menyelesaikan penelitian ilmiahnya.
  4. Abstrak
    1. Uraian singkat tapi lengkap tentang judul, permasalahan, pendekatan terhadap masalah, landasan teori yang digunakan, hasil temuan penelitian, dan rekomendasi.
  5. Daftar isi
    1. Menyajikan sistematika isi laporan penelitian secara rinci.
    2. Berfungsi untuk mempermudah pembaca mencari judul atau sub-judul yang diinginkan.
  6. Daftar table
Sama saja dengan daftar isi, yakni menyajikan table secara berurutan mulai dari table pertama sampai dengan table terakhir yang ada dalam laporan penelitian.
  1. Daftar gambar
Daftar gambar berfungsi untuk menyajikan gambar pertama sampai gambar terakhir yang diberi masing-masing nomor.
  1. Daftar lampiran
Menyajikan daftar lampiran secara berurutan yang ada paa penulisan laporan ilmiah.
  1. Bab I pendahuluan
Bab I berisi tentang :
Latar belakang dan analisis masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, asumsi, hipotesis, metode penelitian secara garis besar serta teknik pengumpulan data.

10. Bab II Landasan teori
Adanya landasan teori dimaksudkan untuk :
  1. Menemukan dengan mudah teori – teori yang mendasari kajian masalah dan prosedur penelitian
  2. Menemukan kebijakan, peraturan yang berlaku
  3. Menemukan hasil penelitian terdahulu.
Landasan teori dapat diambil dari buku – buku teks, jurnal, majalah ilmiiah, dokumen – dokumen resmi, dan hasil – hasil penelitian.

11. Bab III metode penelitian
Merupakan penjabaran lebih rinci tentang metode penelitian yang secar garis besar telah disinggung pada bab I. yang akan dibahasa dalam bab ini adalah :
  1. Pembatasan istilah (definisi operasional) yang ada paada judul dan variable yang dilibatkan dalam penelitiian
  2. Prosedur, proses, dan hasil penellitian sejak persiapan hingga penelitian berakhir
  3. Metode penelitian yang digunakan beserta alasan – alasan ilmiah lainnya
  4. Teknik penelitian yang meliputi teknik pengumpulan data dan teknik pengolahan data
  5. Instrument penelitian dan kualitasnya, serta
  6. Populasi serta teknik pengambilan sampelnya
12. Bab IV pembahasan hasil penelitian
13. Bab V kesimpulan dan rekomendasi
14. Daftar pustaka
15. Lampiran
16. Riwayat hidup


Tujuan Laporan
  • Mengenalpasti masalah
  • Memberikan maklumat dan fakta
  • Mencadangkan penyelesaian
  • Mencadangkan tindakan yang perlu dilakukan
  • Membuat kesimpulan
  • Menilai sesuatu penyelidikan atau aktiviti
  • Membuat rekod sesuatu peristiwa
  • Menganalisi aktiviti perniagaan
  • Mensintesis sesuatu pelan tindakan
  • Menghuraikan sesuatu peristiwa, prosedur, tindakan dll.
Manfaat Laporan
Laporan kegiatan merupakan alat yang penting untuk :
  1. Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan.
  2. Bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya.
  3. Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan.
  4. Data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dan lain-lain.
sumber: http://adipbalowo.blogspot.co.id

Sunday, November 15, 2015

Kegiatan Penulisan Di Perguruan Tinggi

Kegiatan Menulis di Perguruan Tinggi

Kegiatan menulis berfungsi untuk mengenali kemampuan dan potensi diri sampai mana pengatahuan kita tentang suatu topik. Untuk mengembangkan topik kita terpaksa berpikir, menggali pengetahuan dan pengalaman yang kadang tersimpan di alam bawah sadar.
Tahap-tahap penulisan adalah sebagai berikut :
1. Pra penulisan, pada tahap ini penulis biasanya menentukan topik menentukan judul dan memilih bahan-bahan penulisan.
2. Penulisan, pada tahap ini penulis mulai menyusun paragraf dan kalimat, memilih kata-kata yang tepat.
3. Revisi, pada tahap ini penulis melakukan perbaikan buram pertama dan pembacaan ulang tulisan tersebut.
Tahap Pra penulisan yang pertama adalah penentuan topik, menentukan tujuan dan menentukan bahan.
A. Penentuan topik, topik dapat diperoleh dari berbagai sumber dan harus fakta bukan fiktif. Topik harus di batasi agar penulis lebih mempersempit bahan penulisan dan mempermudah penulis menyelesaikan penulisannya.
B. Menentukan tujuan, setiap penulisan harus mempunyai tujuan yg jelas agar dapat di pertangung jawabkan nantinya
C. Menentukan bahan, yang dimaksud bahan penulisan adalah semua informasi atau data yang dipergunakan untuk tujuan penulisan. Dapat berupa rincian, sejarah kasus, definisi, fakta, angka-angka, grafik, dan sebagainya.
  • Tahap penulisan
Dalam tahap ini yang dibahas adalah setiap butir topik yang ada dalam kerangka yang disusun. Untuk mengembangkan gagasan menjadi karangan yang utuh, diperlukan penguasaan bahasa, sehingga harus mampu memilih kata/istilah yang tepat, menggunakan kalimat efektif, penyusunan paragraf yang memenuhi persyaratan dan lain-lain.
  • Revisi 
Setelah tulisan selesai maka tulisan itu harus dibaca kembali, karena ada kemungkinan terjadi kesalahan baik dari segi logika, ejaan, pemilihan kata, kalimat pengetikan catatan kaki, daftar pustaka, dan sebagainya.

Contoh Penulisan:

BAB I

KOMPUTER



Komputer merupakan sekumpulan peralatan elektronik yang saling berkaitan antara komponen satu dan komponen yang lainnya sehingga dapat digunakan untuk memasukkan data, memproses data, dan menghasilkan informasi.

Agar dapat digunakan untuk memproses data diperlukan dua perangkat yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, yaitu :

1. Perangkat keras komputer (hardware); dan

2. Perangkat lunak komputer (software).

Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer (perangkat lunak).

BAB II

HARDWARE KOMPUTER


Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya.

Agar dapat digunakan untuk memasukkan data, memproses data, dan menghasilkan informasi maka paling sedikit perangkat komputer harus terdiri dari keyboard, CPU (Central Processing Unit), monitor, dan printer.

Dilihat dari fungsinya, peralatan komputer dapat dibedakan menjadi llima macam, yaitu :

Peralatan masukan (Input), seperti :
Keyboard
Mouse
Scanner
Joystick
Video player
Dan lain-lain.
Processor
RAM
ROM
Hard disk
Floppy disk
Compact disk
Modem
Sound card
MIDI card
TV card
Peralatan proses, seperti :
Peralatan penyimpanan (memory), seperti :
Peralatan tambahan (periferal), seperti :
Peralatan keluaran (output), seperti :
Monitor
Speaker
Printer
1. Peralatan Masukkan (Input)

Peralatan ini berfungsi untuk memasukkan data dari luar ke dalam processor atau memori komputer sehingga dapat diolah menjadi informasi. Peralatan input terdiri dari beberapa peranti sebagai berikut :

Keyboard
Keyboard merupakan media input yang merupakan sarana pendukung utama untuk dapat memasukkan huruf, angka, karakter khusus, serta sebagai sarana untuk memberikan perintah dari user (pemakai komputer) melalui tombol-tombol yang ada.

Tombol pada keyboard dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu :

Typewriter Key
Adalah suatu tombol yang berfungsi sama dengan tombol yang ada pada mesin tik.

Numeric Key
Tombol ini akan berfungsi sebagai tombol numeric (angka) jika tombol  < Num Lock> lampunya menyala (on). Akan tetapi, jika lampunya mati (of) maka yang berfungsi adalah tombol yang bukan numeric.

Function Key
Tombol ini terdiri dari 12 tombol yaitu F1 hingga F12. adapun kegunaannya tidak sama antara satu dengan lainnya, tergantung pada program yang sedang dijalankan.

Special Function Key
Tombol ini akan berfungsi jika ditekan bersamaan dengan tombol yang lain

Mouse
Alat ini digunakan untuk mengatur perpindahan kursor secara cepat atau digunakan untuk memberikan perintah secara praktis dan cepat pula. Di dalam mouse terdapat bola kecil yang jika digerakkan akan menyebabkan sinyal-sinyal listrik terkirim ke komputer sesuai dengan pergerakkan mouse.

2. Central Processing Unit

Fungsi dari CPU adalah untuk memproses dan mengolah data guna mendapatkan informasi sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi peralatan yang ada di dalam CPU dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu peralatan proses, peralatan penyimpanan, dan peralatan periferal.

Peralatan proses
Alat yang digunakkan untuk mengolah dan memproses data. Yang termasuk di dalam bahasan peralatan proses adalah processor, ROM, RAM.

Processor
Processor adalah salah satu bagian yang terpenting di dalam komputer, karena inilah yang menentukkan jenis suatu komputer. Semakin tinggi kenis processor komputer maka semakin baik pula komputer tersebut.

ROM
ROM merupakan singkatan dari Read Only Memory. ROM berisikan suatu program yang telah ditetapkan oleh penbuat perangkat komputer dan keberadaan program ini tidak dapat diubah, ditambah, maupun dikurangi oleh pemakai komputer. Isi ROM diperlukan pada saat komputer dihidupkan. Perintah yang ada di dalam ROM sebagian akan dipindahkan ke RAM. Di antara perintah dari ROM adalah perintah untuk membaca sistem operasi dari disk, perintah untuk mengecek semua peralatan yang ada di unit sistem, dan perintah untuk menampilkan pesan di layar. Isi ROM tidak akan hilang meskipun aliran listrik padam.

RAM
RAM adalah memory yang dapat diisi dengan program dan data selama aliran listrik masih hidup. Bila aliran listrik padam maka terhapus pula seluruh isinya. Misalnya Anda telah mengetik kurang lebih sepanjang ¾ layar, kemudian aliran listrik padam padahal anda belum melakukan penyimpanan maka hilanglah seluruh data yang ditik tersebut.

Peralatan Penyimpanan
Adalah alat-alat untuk menyimpan data, informasi instruksi, maupu program. Ada beberapa peralatan penyimpanan, antara lain :

Disket
Hardisk
CD (Compact Disk)
Flashdisk
Disk Array Controller
3. Peralatan Tambahan

Periferal adalah perangkat tambahan yang dipasang untuk lebih mendayagunakan komputer. Perangkat ini ada yang digolongkan sebagai perangkat masukan, processor, dan perangkat keluaran. Alat ini biasanya berbentuk kartu yang harus di pasang pada expantion slot yang terletak di motherboard. Beberapa perangkat tambahan yang biasa digunakan, seperti :

Modem
Music Card
TV Card
Webcam
Headphone
4. Peralatan Keluaran

Peralatan keluaran adalah alat yang digunakan untuk menampilkan informasi dari komputer. Peralatan keluaran yang sering digunakan adalah :

Monitor
Alat untuk menampilkan hasil pengetikan pemrosesan data.dalam istilah komputer, informasi atau tulisan yang terlihat pada layar monitor dinamakan soft copy.

Printer
Alat untuk mencetak informasi pada kertas. Dalam istilah komputer, informasi atau segala sesuatu yang telah tercetak di kertas dinamakan hard copy.

Speaker
Alat untuk mengeluarkan suara.biasanya dipakai jika program komputernya sudah berbasis windows atau mltimedia.

BAB III

SOFTWARE KOMPUTER


Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer. Software Komputer terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Software Aplikasi.

Software Aplikasi merupakan software yang digunakan untuk melakukan pemrosesan, pekerjaan akhir bagi pengguna akhir (end user) suatu hardware.

contoh : Microsoft Word, Excel. Sofware ini terbagi menjadi 2 klasifikasi yaitu :

a. Sofware Aplikasi Umum adalah

Program yang melakukan pekerjaan pemrosesan informasi umum bagi para pemakai akhir. Contohnya: program pengolah kata (word processing), program kertas kerja (spreedsheet), program program managemen data base, program grafik, adalah program-program yang terkenal diantara para pemakai, mikrokomputer untuk pemakaian rumah, pendidikan, bisnis, keilmuan, dan banyak tujuan lain.

b. Sofware Aplikasi Khusus (Sofware Aplikasi Bisnis)

Tersedia untuk mendukung aplikasi khusus para pemakai akhir dalam bisnis dan bidang lainnya. Contohnya: sofware aplikasi bisnis mendukung perekayasaan ulang dan otromatisasi proses bisnis dengan aplikasi e-bussiness strategis seperti managemen hubungan pelanggan, enterprise resourse planning, dan menegemen rantai pasokan. Contoh lainnya adalah sofware yang dapat diaplikasikan dalam Web seperti electronic commer,atau dalam berbagai area fungsional seperti managemen sumberdaya manusia, akuntansi dan keuangan

2. Software Sistem.

Sofware Sistem merupakan suatu software yang digunakan mengelola, mendukung operasi sistem dan jaringan. Contohnya : Operation System. Software sistem terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu :

a. Program Managemen Sistem.

Merupakan program untuk mengelola hardware, software, jaringan dan sumber daya data dari sistem komputer selama pengoperasian berbagai pekerjaan pemrosesan informasi dari para pemakai. Contoh: dari program managemen sistem penting adalah sistem operasi, program managemen jaringan, sistem managemen database, dan utilitas sistem.

b.Program pengembangan sistem.

Merupakan program-program yang membantu para pemakai untuk mengembangkan program dan mengembangkan program dan prosedur sistem informasi serta yang mempersiapkan program bagi para pemakai untuk pemrosesan melalui komputer. Program pengembangan sofware utama adalah penerjemah dan editor bahasa pemrograman, serta berbagai jenis CASE (computer-aided software engineering) dan al;at pemrograman lainnya.

PENUTUP
Kesimpulan

Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.

Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer.




sumber: http://andikayanuar.blogspot.co.id/2012/04/kegiatan-menulis-di-perguruan-tinggi.html


Karangan Ilmiah

Pengertian
Karangan ilmiah merukapan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu ,disusun menurut metode tertentu dengan sistematika yang bersantun bahasa dan isinya dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya.

Ciri-Ciri Karangan Ilmiah
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
Selain ciri-ciri diatas karangan ilmiah juga mempunyai ciri-ciri, antara lain:
  • Kejelasan. Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.
  • Kelogisan. Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.
  • Kelugasan. Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.
  • Keobjektifan. Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.Keseksamaan. Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.
  • Kesistematisan. Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.
  • Ketuntasan. Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.

Sifat Karya Ilmiah

Berbeda dengan tulisan fiksi (novel, puisi, cerpen), karya ilmiah bersifat formal sehingga harus memenuhi syarat.Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lugas dan tidak emosional
Maksudnya adalah karya ilmiah hanya mempunyai satu arti, tidak memakai kata kiasan, sehingga pembaca tidak mebuaat tafsiran (interprestasi) sendiri-sendiri. Karena itu, perlu ada batasan (definisi) oprasional pengertian suatu istilah, konsep, atau variabe.
2. Logis
Maksudnya adalah kalimat, alinea, subbab, subsubbab, disusun berdasarkan suatu urutan yang konsisten. Urutan disini meliputi urutan pengertian, klasifikasi, waktu (kronologis), ruang, sebab-akibat, umum-khusus, khusus-umum, atau proses dan peristiwa.
3. Efektif
Maksudnya adalah baik alinea atau subbab harus menunjukan adanya satu kebulatan pikiran, ada penekanan, dan ada pengembangan.
4. Efisien
Maksudnya adalah hanya mempergunakan kata atau kalimat yang penting dan mudah dipahami.
5. Ditulis dengan bahasa Indonesia yang baku.


Macam – Macam Karangan Ilmiah
Ada berbagai macam karangan ilmiah, berikut diantaranya :
  • Laporan penelitian. Laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
  • Skripsi. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
  • Tesis. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
  • Disertasi. Tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
  • Surat pembaca. Surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
  • Laporan kasus. Tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.

Bentuk Karya Ilmiah

· Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
· Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
· Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.

sumber: http://putrifenia.blogspot.co.id/2015/04/softskill-bahasa-indonesia.html

Wednesday, October 14, 2015

Penalaran, Metode Deduktif dan Induktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

Penalaran Deduktif

Penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

Contoh :
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.

Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
  • Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpul
  • Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Ciri-ciri paragraf berpola deduktif 

Paragraf berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Letak kalimat utama di awal paragraf

2) Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian atau penjelasan khusus

3) Diakhiri dengan penjelasan


Penalaran Induktif

Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.

Contoh paragraf Induktif:

Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat seperti breakdance, Shuffle, salsa (dan Kripton), modern dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

Macam-macam penalaran induktif diantaranya :

Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.

Contoh generalisasi:

Jika ada udara, manusia akan hidup.

Jika ada udara, hewan akan hidup.

Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.

Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

Macam-macam generalisasi:

Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.

Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Ciri-ciri paragraf berpola induktif 

Paragraf berpola induktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Letak kalimat utama di akhir paragraf

2) Diawali dengan uraian/penjelasan bersifat khusus dan diakhiri dengan pernyataan umum

3) Paragraf induktif diakhiri dengan kesimpulan 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
https://rismarhaesa15.wordpress.com/2015/03/28/pengertian-penalaran-deduktif-dan-induktif-beserta-contoh-dan-ciri-cirinya/

Friday, May 8, 2015

Wajib Daftar Perusahaan


1. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam KUHD pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam registrasi yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perushanaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 -56 KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.



2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

Kemajuan dan peninngkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengaraha, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
· Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
· Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
· Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
· Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
· Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.



3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).
Menurut Pasal 4 :
a. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berkah memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.



4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan(pasal 5).



5. CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Menurut pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
· Ditempat kedudukan kantor perusahaan
· Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
· Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang(pasal 10).



6. HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a. Umum
- Nama perseroan
- Merk perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- Izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perusabahn selanjutnya
- Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan

b. Mengenai pengurus dan komisaris
- Nama lengkap dengan alias-aliasnya
- Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tepat
- Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
- Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
- Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- Tanda tangan
- Tanggal mulai menduduki jabatan

c. Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
- Modal dasar
- Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- Besarnya modal yang ditempatkan
- Besarnya modal yang disetor
- Tanggal dimulainya kegiatan usaha
- Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

d. Mengenai setiap pemegang saham
- Nama lengkap dan alias-aliasnya
- Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap
- Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
- Kewarganegaraan
- Jumlah saham yang dimiliki
- Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham.

e. Akta pendirian perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.













sumber:
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html


Thursday, April 9, 2015

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum

Subjek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
· Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
· Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.



Obyek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

a. Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda Bergerak karena sifatnyameja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undangsaham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.

b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undangSegala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus
a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.


Thursday, January 8, 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. Jenis-Jenis Koperasi 
 
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. 

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” 

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
 
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 

Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.


Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.



B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a. Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

b. Pusat koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c. Gabungan Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d. Induk koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


sumber: 
http://arifrahmankurnia.blogspot.com/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_13.html 
https://cahyosaputro94.wordpress.com/2013/11/13/jenis-dan-bentuk-koperasi/