Tuesday, October 11, 2016

Etika Profesi Bisnis, Akuntansi, Auditing

ETIKA
Menurut James J. Spillane SJ, Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.

PROFESI
 Profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkanpelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi biasanyamemiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi yaitu padabidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.Sejalan dengan pengertian diatas, Prayitno dan Erman Amti (2004: 38) menjelaskan juga bahwa “profesi adalah suatu pekerjaanatau atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya”. Sementara dalam Dirjen Dikti Depdiknas (2004:5) juga dijelaskan bahwa “profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku”.

ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

PRINSIP PRINSIP ETIKA BISNIS

  Menurut Caux Round Table (dalam Alois A. Nugroho, 2001)
  • Tanggung jawab bisnis : tujuannya menciptakana kemakmuran masyarakat dan kepentingan pemegang saham.
  • Dampak ekonomis dan social dari bisnis : kegiatan bisnis yang tidak semata mencari keuntungan tapi juga didasarkan atas inovasi dan keadilan.
  • Perilaku bisnis : pentingnya membangun sikap kebersamaan dan sikap saling percaya .
  • Sikpa menghormati aturan : perlunya aturan yang berlaku secara multilateral dan dharapkan semua pihak mematuhi aturan tersebut.
  • Dukungan bagi perdagangan multilateral : mendukung perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia .
  • Sikap hormat bagi lingkungan : menjaga lingkungan bumi dan alam dari tindakan mencemarkan dan merusak lingkungan hidup.
  • Menghindari operasi-operasi yang tidak etis : diwajibkan untuk mencegah tidakan etis seperti penyuapan, pencucian uang, korupsi , dan sebagainya.


    Menurut Sonny Keraf (1998)
  •      Prinsip otonom
  •      Prinsip kejujuran
  •      Prinsip keadilan
  •      Prinsip saling menguntungkan
  •       Prinsip integritas moral


TUJUAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
 Adapun tujuan nya adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat serta menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan perusahaan/individu.

PERAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
Etika memiliki peran sebagai landasan untuk membentuk sebuah perusahaan yang sangan kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi, dimana proses ini dimulai dari perencanaan stategi, organisasi yang baik . system prosedur yang transaparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dam konsekuen.


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusi sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusiaterhadapa pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan pengusaaan terhdap suatu pengetahuan khusus sebagau akuntan.

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
  • Tanggung Jawab Profesi : anggota harus mempertimabangkan moral dan juga professional didalam semua kegiatan yang dilakukan .
  • Kepentingan Publik : memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan yang diberikan public , serta menunjukan komitmennya segaiai professional.
  • Integritas : setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai professional dengan tingkat intergritas yang setinggi mungkin .
  • Obyektivitas : setiap anggota wajin   untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya.
  • Kompetensi dan sifat kehati-hatian professional : anngota wajib menjalankan jasa professional dengan kehati-hatian , kompetensi dan ketekunan.
  • Kerahasiaan : anngota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melakasanakan professional.


ETIKA PROFESI AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi buksi secara objekitf mengenai asersi- asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut serta penyempaian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan .

Adapun tanggung jawab auditor :
  • Perencanaan, pengendalian dan  pencatatan atas pekerjaannya.
  • Megetahui tnetang sistem akuntansi
  • Memperoleh bukti audit yang relevan.
  • Mengevaluasi pengendalian intern.
  • Meninjau ulang laporan keuangan  


Tiga aspek indepensi seorang auditor yaitu :
  • Independensi dalam fakta : auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi kertekaitan dengan objektivitas.
  •  Independensi dalam penampilan  : pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit
  • Independensi dari sudut keahliannya : independensi dari sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.

Adapun prinsip etika profesinal auditor :
  • Tanggung Jawab Profesi
  •  Kepentingan Publik
  • Integritas
  • Objektivitas
  • Kompetensi dan kehati-hatian profesionla
  • Kerahasiaan.
  • Perilaku Profesional .

Auditor yang terbukti melanggarnkode etik akan dikenakan saksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi , yakni :
  • Teguran Tertulis
  • Usulan pembrehentian dari tim audit.
  • Tidak diberi penugadan audit selama jangka waktu tertentu.
  • Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuia denga perturan perundang-undangan yang berlaku.